Suara.com - Hungan keluarga antara Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dibongkar di pengadilan. Hal itu sebagaimana dituturkan Bharada Ricard Eliezer atau Bharada E, salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir J.
Bharada E mengungkapkan, jika bekas atasannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sering tidur di rumah yang berbeda.
Keterangan itu disampaikan Bharada E atau Richard Eliezer saat bersaksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Mulanya, Bharada dicecar hakim soal seberapa sering Ferdy Sambo dan Putri berada dalam rumah yang berbeda.
"Mengenai kebiasaan FS pisah rumah dengan saudara PC saudara ketahui? tanya hakim.
"Tahu sendiri," ujar Richard.
Hakim lalu menanyakan apakah ajudan lain juga mengetahui hal tersebut. Dengan tegas, Bharada E menjawab semua ajudan Sambo pun mengetahui hal tersebut.
"Iya (ajudan) tahu semua," kata Bharada E.
Tak hanya itu, hakim juga mencecar sejauh mana Bharada E tahu terkait kebiasaan Ferdy Sambo yang kerap pulang larut malam.
"Saudara FS sering pulang malam? Setiap jam berapa?," tanya hakim.
"Biasanya jam 9 ke atas, pernah juga subuh yang mulia," ungkap Ricard.
Kesaksian Richard, Kuat Maruf Dan Ricky Dikonfrontir
Sebagai informasi, tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua akan dikonfrontir dalam laga yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022) hari ini.
Mereka yang saling memberikan keterangan satu sama lain adalah Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
"KM dan RR menjadi saksi untuk perkara terdakwa Bharada E dan sebaliknya. Keterangan saksi Bharada E untuk perkara terdakwa KM dan RR," kata pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
Terpisah, kuasa hukum Kuat Maruf juga membenarkan adanya sidang hari ini. Nantinya, kubu Kuat akan mendalami mengenai interaksi kliennya dengan Richard dan Ricky selama di tiga lokasi berbeda.
"(Akan didalami) Interaksi antara KM ,RR dan RE selama di Magelang, Saguling dan Duren Tiga," ucap Irwan Irawan, kuasa hukum Kuat.
Dalam perkara ini, Richard, Kuat, dan Ricky didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.